PERIZINAN BADAN USAHA

Jasa Konstruksi Asing Terganggu Aturan Menteri

Rivki Maulana
Kamis, 10/10/2019 02:00 WIB
Pelaku usaha di bidang konstruksi menilai penerapan Peraturan Menteri PUPR Nomor 9/PRT/M/2019 bakal berdampak pada kelangsungan badan usaha jasa konstruksi (BUJK) asing. Hal ini disebut bakal berdampak langsung pada pemutusan kerja pada perusahaan terdampak.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top