PENGELOLAAN ANGGARAN 2019

Pemerintah Antisipasi Pelebaran Defisit

Muhamad Wildan
Rabu, 23/10/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah mengantisipasi adanya pele­baran defisit dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ke­uangan No. 144/2019 tentang Perkiraan Defisit dan Tam­bahan Pembiayaan Defisit APBN Tahun Anggaran 2019.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top