KLAUSULA

Kewajiban Menempatkan Data Center Dihapus

-
Selasa, 29/10/2019 02:00 WIB
Setelah lama ditunggu, akhirnya pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) pada 4 Oktober 2019. \n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top