KENDARAAN LISTRIK

Aturan Baru Digodok

Ni Putu Eka Wiratmini
Selasa, 29/10/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kementerian ESDM masih menggodok peraturan menteri yang mengatur penggunaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top