UPAH MINIMUM PROVINSI 2020

34 Pemprov Ikut Standar Pemerintah Pusat

Dewi A. Zuhriyah
Sabtu, 02/11/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah provinsi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi 2020 sebagaimana diatur dalam surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019. Dalam surat ini Kemnaker menetapkan kenaikan UMP Nasional 2020 sebesar 8,51%, mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top