Bisnis, JAKARTA — Pemerintah provinsi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi 2020 sebagaimana diatur dalam surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019. Dalam surat ini Kemnaker menetapkan kenaikan UMP Nasional 2020 sebesar 8,51%, mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.