KLAUSULA

Dampak Perpres 63/2019 bagi Pemilik Merek

-
Selasa, 12/11/2019 02:00 WIB
Belum lama ini, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Perpres 63/2019). Perpres 63/2019 tersebut diberlakukan sebagai peraturan pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera Nasional, Bahasa, Lambang dan Lagu Kebangsaan (UU No. 24/2009).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top