Belum lama ini, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Perpres 63/2019). Perpres 63/2019 tersebut diberlakukan sebagai peraturan pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera Nasional, Bahasa, Lambang dan Lagu Kebangsaan (UU No. 24/2009).