PENGEMBANGAN KEUANGAN SYARIAH

Pemerintah Revisi Perpres KNKS

Gloria Fransisca Katharina Lawi
Kamis, 14/11/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 91/2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dalam rangka memperkuat ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top