Bisnis, JAKARTA – Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 91/2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dalam rangka memperkuat ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Joyland Festival 2024 Hadirkan Musisi Indie Dalam dan Luar Negeri