Bisnis, JAKARTA – Pemerintah bakal kembali melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode puncak musim libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, yang akan berlangsung selama 5 hari.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Perbaikan Dam Gambiran Yang Rusak Diterjang Banjir