PUNCAK LIBUR NATARU 2019/2020

Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Rinaldi Mohammad Azka
Rabu, 20/11/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Pemerintah bakal kembali melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode puncak musim libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, yang akan berlangsung selama 5 hari.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top