Edi Suwiknyo & Amanda K. Wardhani Sabtu, 23/11/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah akan mengatur kembali kewenangan pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui sinkronisasi kebijakan dengan pajak pusat. Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
PT BNI Life Insurance Catatkan Pendapatan Premi Sebesar Rp 5,6 Triliun Pada 2024