Presiden Joko Widodo dalam suratnya kepada DPR pada Senin, 26 Agustus 2019, resmi memutuskan wilayah Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kertanegara sebagai lokasi pembangunan ibukota baru republik ini. Untuk itu pemerintah segera menyerahkan rancangan undang-undang yang mengatur pemindahan ibukota kepada DPR.