PEMERINTAH TERBITKAN ATURAN PERDAGANGAN ELEKTRONIK

Syarat Dagang-el Diperketat

Yustinus Andri, Gloria F.K. Lawi, & Muhamad Wildan
Kamis, 05/12/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Bisnis perdagangan elektronik akan semakin ketat setelah pemerintah menerbitkan PP No.80/2019 yang menerapkan sejumlah kewajiban yang setara antara pelaku usaha dagang online dengan konvensional.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top