Menurut Irwandi, menjual tanah pusaka adalah tindakan tabu di kalangan masyarakat Minangkabau. Konon, jika melego lahan kepada tetangga, malunya bukan main! Tidak ada kebanggaan bagi orang Minang jika menjual harta pusaka.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Jamin Daya Beli Tak Terdampak Kenaikan PPN