NAVIGASI PERPAJAKAN

Ketentuan Lelang Barang Diperketat

Muhamad Wildan
Senin, 09/12/2019 02:00 WIB
Pemerintah mempertegas ketentuan mengenai penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang yang dikuasai negara (BDN) melalui PMK No. 178/2019 yang diundangkan 28 November lalu.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top