Lorenzo Mahardhika, Dewi A. Zuhriyah & Andi M. Arief Jum'at, 13/12/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah akhirnya menyelesaikan substansi dari dua Rancangan Undang-undang Omnibus Law yakni Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan. Namun, isu ketenagakerjaan yang menjadi salah satu substansinya masih belum dibahas dengan tuntas.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]