PT Jasa Marga (Persero) Tbk. sudah melaksanakan perintah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) di ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi alias Jagorawi, sehingga bisa menetapkan tarif baru tersebut mulai Kamis (19/12).