Subagio Effendi, Ekonom Prodeep Institute Kamis, 26/12/2019 02:00 WIB
Wacana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) kembali mengemuka seiring dengan pengumuman rencana amandemen kebijakan perpajakan oleh pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Penumpang KRL di Stasiun Bekasi Menumpuk Akibat Pembatasan Jumlah Penumpang