RUMAH SUBSIDI

Batasan Penerima Segera Disesuaikan

Mutiara Nabila
Jum'at, 27/12/2019 02:00 WIB
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan penyesuaian batasan penerima rumah subsidi, setelah adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota rata-rata 8,51% pada 2020.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top