Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan penyesuaian batasan penerima rumah subsidi, setelah adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota rata-rata 8,51% pada 2020.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Jamin Daya Beli Tak Terdampak Kenaikan PPN