Bisnis, JAKARTA — Bagaikan bola salju, kisruh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kian besar menyeret banyak pihak. Kini, Kejaksaan Agung melakukan upaya cegah dan tangkal (cekal) terhadap 10 orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi di asuransi pelat merah tersebut.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Indonesia Provinsi Jabar Dorong Pengembangan Umkm Pertanian