LAYANAN CEPAT

Proses Perizinan KKP Hanya 1 Jam

Desyinta Nuraini
Selasa, 31/12/2019 02:00 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan sistem informasi izin layanan cepat (SILAT). Dengan begitu, pelaku usaha hanya butuh waktu 1 jam dari biasanya 14 hari untuk mengurus perizinan di sektor ini.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top