Bisnis, JAKARTA — Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai tancap gas, menyusul ditekennya Perpres No. 91 tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2019.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Alokasikan Anggaran Ketahanan Pangan Sebesar Rp155 Triliun Pada 2025