Muhamad Wildan & Lalu Rahadian Senin, 13/01/2020 02:00 WIB
Penantian yang cukup panjang terhadap kejelasan hadirnya layanan pembayaran digital popular asal China, yakni WeChat Pay, kini usai sudah. Bank Indonesia memastikan telah memberikan izin operasi bagi layanan tersebut sejak 1 Januari 2020 lalu.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Joyland Festival 2024 Hadirkan Musisi Dalam dan Luar Negeri