SKEMA BARU PENGUPAHAN

Gaji Per Jam Ditujukan Bagi Sektor Jasa

Dewi Aminatuz Zuhriyah
Senin, 13/01/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Skema pengupahan berdasarkan hitungan jam sebagaimana bakal diatur dalam omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja hanya akan ditujukan bagi profesi tertentu, khususnya di sektor jasa, seperti pengacara dan notaris.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top