Dewi Aminatuz Zuhriyah Senin, 13/01/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Skema pengupahan berdasarkan hitungan jam sebagaimana bakal diatur dalam omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja hanya akan ditujukan bagi profesi tertentu, khususnya di sektor jasa, seperti pengacara dan notaris.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Platform Sribu.com Kembangkan Layanan Freelance Hingga 200 Kategori Pekerjaan