Bisnis, JAKARTA — Kewajiban penerapan aturan standar akuntasi baru pada awal tahun ini dinilai bakal memberatkan kinerja pendapatan dan laba emiten konstruksi, seperti PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. dan PT PP (Persero) Tbk.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Jumlah Penumpang Angkutan Laut di Sulawesi Selatan Turun 19,86%