Lorenzo Mahardhika & Dewi Aminatuz Zuhriyah Sabtu, 18/01/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan sistem upah minimum dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Sementara itu, sistem upah per jam hanya akan diterapkan pada sektor tertentu.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Presiden ke-6 RI SBY Tampil di Panggung Pestapora 2024