RUU CIPTA LAPANGAN KERJA

Upah Minimum Tetap Berlaku

Lorenzo Mahardhika & Dewi Aminatuz Zuhriyah
Sabtu, 18/01/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Peme­rin­tah memastikan tidak ada penghapusan sistem upah minimum dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Sementara itu, sistem upah per jam hanya akan diterapkan pada sektor tertentu.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top