NAVIGASI PERPAJAKAN

Batas Atas Pembebasan Cukai Barang Kiriman Diubah

Muhamad Wildan
Senin, 20/01/2020 02:00 WIB
Pemerintah menetapkan batasan baru atas batas maksimum barang kena cukai impor kiriman yang dapat dibebaskan dari pengenaan cukai. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/2019.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top