M. Richard, Maria Elena & Ipak Ayu H.N. Jum'at, 24/01/2020 02:00 WIB
Bank pembangunan daerah (BPD) boleh sedikit bernafas lega menyambut rencana peraturan baru batas bawah permodalan inti bank umum yang akan dirilis OJK. Sebab, tenggat waktu bagi BPD untuk memenuhi ketentuan batas bawah modal inti sebesar Rp3 triliun lebih panjang dibandingkan bank umum lainnya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Prosesi Pengambilan Air Suci Saat Rangkaian Perayaan Tri Suci Waisak 2569 BE/2025