Pascapenetapan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 982/2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) mendapat tantangan besar dalam memberikan layanan sertifikasi halal di Tanah Air.