Yanita Petriella & Andi M. Arief Selasa, 04/02/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah memastikan realisasi kebijakan harga gas industri maksimal US$6 per MMBtu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, efektif berlaku penuh mulai 1 April 2020.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 28 Tersangka Terkait Dengan Kasus Judi Online