OMNIBUS LAW PERPAJAKAN

Pengenaan PPN dan Dilema Tarif Tontonan Streaming

Rahmad Fauzan
Senin, 17/02/2020 02:00 WIB
Dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik dari luar maupun dalam negeri.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top