Andi M. Arief, Ipak Ayu H. Nurcaya, & M. Ridwan Kamis, 20/02/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kepastian mengenai skema penurunan harga gas sesuai mandat Peraturan Presiden No.40/2016 belum kunjung mengerucut. Pemerintah masih mengutak-atik sejumlah opsi di tengah sisa waktu sekitar 1,5 bulan sebelum tenggat yang dipatok pada April.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia