Andi M. Arief, Ipak Ayu H. Nurcaya, & M. Ridwan Kamis, 20/02/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kepastian mengenai skema penurunan harga gas sesuai mandat Peraturan Presiden No.40/2016 belum kunjung mengerucut. Pemerintah masih mengutak-atik sejumlah opsi di tengah sisa waktu sekitar 1,5 bulan sebelum tenggat yang dipatok pada April.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Nelayan di Aceh Buang Ikan Karena Tangkapan Melimpah