Asteria Desi Kartika Sari Senin, 24/02/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menggunakan kewenangan untuk menghentikan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi yang tidak memenuhi unsur alat bukti yang cukup.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka