Asteria Desi Kartika Sari Senin, 24/02/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menggunakan kewenangan untuk menghentikan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi yang tidak memenuhi unsur alat bukti yang cukup.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2