PENGHENTIAN PENYELIDIKAN KASUS KORUPSI

Dampak Awal UU Baru

Asteria Desi Kartika Sari
Senin, 24/02/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menggunakan kewenangan untuk menghentikan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi yang tidak memenuhi unsur alat bukti yang cukup.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top