Rahmad Fauzan, Wibi P. Pratama & Hendri T. Asworo Selasa, 25/02/2020 02:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan memutuskan menghentikan sementara proses pendaftaran baru untuk perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending untuk memastikan peningkatan kualitas industri.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa