TATA KELOLA PERUSAHAAN IKNB

Aktivitas Investasi Ditinjau Ulang

Hendri T. Asworo & Wibi Pangestu Pratama
Selasa, 25/02/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan akan meninjau ulang penempatan investasi oleh pelaku industri keuangan nonbank atau IKNB, khususnya perusahaan asuransi.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top