Rinaldi M Azka & Hendra Wibawa Rabu, 26/02/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA -- Pelaku usaha angkutan penyeberangan sepakat tidak melayani truk barang kelebihan dimensi dan muatan di lintasan Merak, Banten--Bakauheni, Lampung mulai 1 Mei 2020 untuk mencegah kecelakaan kapal feri.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Kementerian Kehutanan Mencatat Angka Deforestasi Netto 2024 Tercatat Sebesar 175,4 Ribu Hektare