Dewi Aminatuz Zuhriyah Kamis, 27/02/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelarangan sementara penggunaan tenaga kerja asing asal China, guna mengantisipasi dampak penyebaran virus corona.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]