Dewi Aminatuz Zuhriyah Kamis, 27/02/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelarangan sementara penggunaan tenaga kerja asing asal China, guna mengantisipasi dampak penyebaran virus corona.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Banjir Rendam Sejumlah Daerah di Pekalongan Jawa Tengah