Asteria Desi Kartika Sari Selasa, 03/03/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan sejumlah staf khusus presiden, staf khusus wakil presiden, dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Balinese Water Purification Ceremony Meriahkan World Water Forum ke-10 di Bali