Asteria Desi Kartika Sari Selasa, 03/03/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan sejumlah staf khusus presiden, staf khusus wakil presiden, dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Tradisi Ziarah Makam di Manado Menjelang Ibadah Natal