Bisnis, JAKARTA — Apple dijatuhi denda senilai 1,1 miliar euro oleh regulator antitrust di Prancis karena terlibat dalam perjanjian antipersaingan dengan dua reseller lokal. Hukuman yang dikenakan pada raksasa teknologi AS itu merupakan yang terbesar yang pernah diberikan oleh Autorité de la Concurrence.