Meski cukup terlambat, pemerintah pusat akhirnya menerbitkan surat edaran bekerja dari rumah di tengah kian merebaknya wabah COVID-19. Namun, imbauan tersebut tidak mencakup kejelasan mengenai risiko work from home (WFH) bagi pekerja informal.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Brian Yuliarto Dilantik Sebagai Mendikti Saintek Menggantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro