Rayful Mudassir & Sholahuddin Al Ayubbi Jum'at, 20/03/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Masyarakat perlu menelaah informasi yang beredar di media sosial dan jejaring informasi lainnya terkait dengan wabah virus corona. Penyebar informasi palsu tentang COVID-19 akan dijatuhi hukuman maksimal.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2