Rayful Mudassir & Sholahuddin Al Ayubbi Jum'at, 20/03/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Masyarakat perlu menelaah informasi yang beredar di media sosial dan jejaring informasi lainnya terkait dengan wabah virus corona. Penyebar informasi palsu tentang COVID-19 akan dijatuhi hukuman maksimal.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kemendag jaga stabilitas harga Pangan Jelang Natal-Tahun Baru