Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan memberikan relaksasi penghitungan non performing financing (NPF) bagi industri pembiayaan dan menghentikan sementara penagihan melalui tenaga penagih atau debt collector.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]