Muhammad Wildan & Stefanus Arief Setiaji Senin, 23/03/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat melakukan mekanisme penunjukan langsung untuk mempercepat pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan penanganan pandemi virus corona.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]