PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Pemerintah Didesak Turunkan Kembali Iuran

Wibi Pangestu Pratama
Jum'at, 03/04/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah didesak untuk segera menerbitkan peraturan presiden guna menurunkan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top